Hikmah Dari Kasus Prioritas
Edisi: 17/23 / Tanggal : 1993-06-26 / Halaman : 74 / Rubrik : HK / Penulis : ARM
MAHKAMAH Agung RI akhirnya menolak permohonan judicial review bekas Pemimpin Redaksi Prioritas, Surya Paloh. Penolakan itu diucapkan Ketua MA Poerwoto Gandasubrata, yang memimpin persidangan tersebut, Selasa pekan lalu, di ruang sidang utama Mahkamah Agung. "Permohonan Surya Paloh tak dapat diterima mengingat secara prosedural belum sempurna dan juga karena belum ada undang-undang yang mengatur judicial review," ujar Poerwoto. Surya, yang hari itu hadir bersama tim penasihat hukumnya, sejenak terpana mendengar putusan itu.
Permohonan judicial review (pengujian materiil) diajukan Surya bersama enam advokat andal yang menamakan diri Tim Judicial Review, pada 16 November 1992. Keenam advokat itu adalah Harjono Tjitrosoebono, Abdul Hakim Garuda Nusantara, R.O. Tambunan, T. Mulya Lubis, Luhut Pangaribuan, dan Nursjahbani Katjasungkana. Yang dipersoalkan ialah dicabutnya SIUPP Prioritas oleh Menteri Penerangan, 29 Juni 1987.
Mereka meminta Ketua MA agar melakukan pengujian…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…