Tenaga Asing & Negri Yang Ramah

Edisi: 12/11 / Tanggal : 1981-05-23 / Halaman : 59 / Rubrik : AG / Penulis :


ADA yang seret pada pelaksanaan Instruksi Menteri Agama No. 4/1981. Ini tentang pencatatan tenaga asing keagamaan di Indonesia. Sampai batas waktu yang ditentukan, akhir April, yang masuk ternyata baru dari tiga provinsi: Riau, Kalimantan Timur dan Sulawesi Tengah.

Padahal dengan instruksi itu, yang bergerak bukan lagi Dirjen Bimas masing-masing agama. Tapi kepala Kanwil masing-masing daerah. Dan instruksi itu pun diturunkan karena permintaan pencatatan selama ini rupanya dinilai kurang membuahkan hasil -- sejak SK Menteri Agama 70 & 77 tahun 1978, yang mengatur penyiaran agama dan bantuan luar negeri kepada lembaga agama. Ini semua menurut H.R. Djatiwijono SH, Humas Departemen Agama.

Toh kesulitan bisa sedikit dipahami cukup banyak kabarnya misionaris asing yang datang dengan visa turis -- istimewa dari sekte kecil. Dan Irian Jaya disebut-sebut sebagai "pusat". Dari 26 tenaga asing Gereja Mormon, misalnya, tahun lalu dipulangkan 20 orang karena masuk dengan cara…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

M
Menyebarkan Model Kosim Nurzeha
1994-04-16

Yayasan iqro menyiapkan juru dakwah, ada di antaranya anggota abri berpangkat mayor, yang mengembangkan syiar…

S
Sai Baba, atau Gado-Gado Agama
1994-02-05

Inilah "gerakan" atau apa pun namanya yang mencampuradukkan agama-agama. pekan lalu, kelompok ini dicoret dari…

S
Siapa Orang Musyrik itu?
1994-02-05

Mui surabaya keberatan sebuah masjid dijadikan tempat pertemuan tokoh dari berbagai agama, berdasarkan surat at…