Fatwa, Pasaran Bebas
Edisi: 13/11 / Tanggal : 1981-05-30 / Halaman : 15 / Rubrik : NAS / Penulis :
FATWA bukan semacam ensiklik. Surat keputusan kepausan itu, lazim juga memuat ajaran atau pandangan dasar, bersifat mengikat. Kata itu sendiri semula berarti 'surat yang dimeteraikan'.
Fatwa sebaliknya, lebih dekat pengertiannya dengan 'petuah'. Hanya saja lebih khusus: mengenai hukum agama, yang biasanya jarang diketahui orang atau memang belum ada -- dan karena itu diputuskan dalam satu kesepakatan para ahli. Ia lazimnya memang diikuti, tapi ia toh hanya bisa mengikat bila diundangkan.
Karena itu biasanya kedudukan mufti (pemberi fatwa, bila ia hanya seorang) sebagai semacam "bapak" bagi pemerintah maupun badan legislatif yang kebetulan sedang shopping pendapat. Di Timur Tengah lazim dikenal para mufti ini. Ada misalnya Mufti…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?