Pisau Bermata Dua Mujono
Edisi: 22/11 / Tanggal : 1981-08-01 / Halaman : 22 / Rubrik : HK / Penulis :
AYAM mengeram boleh ditunggu. Tapi, "bila perkara mengeram, " kata Ketua Mahkamah Agung, Mudjono, "sampai kapan boleh ditunggu?" Padahal, lanjut Mudjono, di kantornya kini mengeram sekitar 10 ribu perkara kasasi dari seluruh pengadilan.
Selama ini perkara memang terus menumpuk. Dari pihak lain jumlah hakim agung juga turut bertambah. Namun, kata Mudjono, perkara mengalir begitu deras. Jangankan untuk menyelesaikannya, "tidak semua perkara sempat dibaca hakim agung -- biar sampai mata harus loncat keluar," katanya.
Beberapa tim, yang disebut taskforce, pernah dibentuk. Namun jumlah perkara tetap seperti tak terkikis. Maka,…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…