Petani Di Tengah Lapangan Golf

Edisi: 04/23 / Tanggal : 1993-03-27 / Halaman : 73 / Rubrik : HK / Penulis : ARM


MATA Pan Made Rampung, terbelalak. Lelaki tua itu hampir tak percaya mendengar vonis hakim.

Pengadilan Negeri Denpasar, akhir Februari lalu, memenangkan petani sederhana itu dalam perkara melawan PT Narenda Interpasifik Indonesia (NII). Perusahaan pengelola lapangan golf mewah di kawasan Nusa Dua, Bali, itu kabarnya milik orang kuat.

Gugatan Rampung, petani asal Subak (dusun) Paminge, Kelurahan Benoa, Bali, menyangkut tanah seluas 6,5 hektare yang bernilai Rp 32 miliar. Tanah itu terletak di tengah-tengah lapangan golf NII.

Namun kemenangan Rampung itu belum apa-apa. Perjalanan yang harus ditempuh Rampung, 60 tahun, masih panjang. Vonis hakim akhir Februari lalu itu hanya sebuah bagian kecil dari gugatannya kepada PT Bali Tourism Development Centre (PT BTDC) dan Pemda Bali. Perkara yang merupakan induk persoalan itu masih diperiksa Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam perkara perdata itu, posisi Rampung ibarat "pelanduk di tengah barisan gajah." Rampung bersama…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…