Fatwa Dan Kebocoran (konon)
Edisi: 11/11 / Tanggal : 1981-05-16 / Halaman : 74 / Rubrik : AG / Penulis :
ADA yang sedikit kabur sekitar fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan mengikuti upacara Natal bagi umat Islam. Fatwa itu, disiarkan sementara pers minggu lalu, berasal dari buletin Majlis Ulama edisi April dan ditandatangani KHM Syukri Ghozali dan Drs. H. Mas'udi, sebagai Ketua dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI.
Yang menarik: hanya satu hari setelah penyiaran itu, dimuat pula 'surat pencabutannya -- kali ini dari pimpinan pucuk, yakni Prof. Dr. Hamka dan H. Burhani Tjokrohandoko sebagai ketua umum dan sekretaris umum MUI. Dalam surat keputusan itu praktis difatwakan pula soal yang sama tapi dengan tekanan berbeda. "Pada dasarnya," disebut sebagai diktum kedua dari empat diktum, " menghadiri perayaan antaragama adalah wajar, terkecuali yang bersifat peribadatan . . . "
Yang juga menarik: bunyi "fatwa" terakhir itu sejalan benar dengan isi pidato Menteri Agama Alamsyah sebelumnya -- dalam…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Menyebarkan Model Kosim Nurzeha
1994-04-16Yayasan iqro menyiapkan juru dakwah, ada di antaranya anggota abri berpangkat mayor, yang mengembangkan syiar…
Sai Baba, atau Gado-Gado Agama
1994-02-05Inilah "gerakan" atau apa pun namanya yang mencampuradukkan agama-agama. pekan lalu, kelompok ini dicoret dari…
Siapa Orang Musyrik itu?
1994-02-05Mui surabaya keberatan sebuah masjid dijadikan tempat pertemuan tokoh dari berbagai agama, berdasarkan surat at…