Teringat Golput

Edisi: 20/11 / Tanggal : 1981-07-18 / Halaman : 13 / Rubrik : NAS / Penulis :


MENJELANG pemilihan umum, Mendagri Amirmachmud kembali berbicara keras. Pekan lalu selaku Ketua Lembaga Pemilu ia menyatakan: "Pemerintah akan menindak tegas siapa saja -- baik perorangan maupun kelompok -- yang menghasut pihak lain untuk tidak menggunakan hak pilihnya dalam pemilu nanti."

Lewat Jurubicara Depdagri Feisal Tamin, Amirmachmud mengingatkan bunyi pasal 27 ayat 1 UU No.15/1969 yang mengancam mereka yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi atau mengganggu jalannya pemilu dengan pidana 5 tahun penjara. Ancaman hukuman yang sama juga dikenakan pada mereka yang dengan sengaja dan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalangi seseorang akan melakukan haknya memilih dengan bebas dan tidak terganggu.

Rupanya ada alasan mengapa Mendagri mengeluarkan peringatan itu. Feisal Tamin pada Sinar Harapan mengungkapkan,…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14

Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…

K
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14

Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…

O
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14

Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?