Vonis Bagi Hakim, Sebuah Contoh

Edisi: 35/11 / Tanggal : 1981-10-31 / Halaman : 60 / Rubrik : HK / Penulis :


HASIL gebrakan Opstib (Operasi Tertib) di lembaga peradilan disudahi dengan vonis untuk Hakim Heru Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Hakim J.Z. Loudoe di Pengadilan Negeri Surabaya. Dua hakim lainnya, H.M. Soemadijono dan Hanky Izmu Azhar yang ikut dirumahkan ketika pembersihan terhadap hakim-hakim, sampai saat ini perkaranya belum selesai diberkas. "Jangankan diberkaskan, disimpulkan pun sulit," ujar seorang sumber TEMPO di Opsttb.

Johannes Zinto Loudoe (55 tahun), Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini semula diperiksa karena dugaan menyalahgunakan wewenangnya di Jakarta. Namun, belakangan Opstib mengajukan perkara penyelewengan Loudoe yang terjadi di tempat tugas sebelumnya, di Surabaya.

Di Pengadilan Negeri Surabaya -tempat ia dijatuhi hukuman --Loudoe pernah mengadili perkara manipulasi uang nasabah, oleh pemilik Bank Surabaya Putra, Nyo le Hong. Dalam perkara itu…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…