Cangkok Jantung Muhammadiyah
Edisi: 11/10 / Tanggal : 1980-05-10 / Halaman : 26 / Rubrik : AG / Penulis :
CANGKOK jantung tidak dibolehkan oleh agama Islam. Demikian menurut Muhammadiyah.
Di antara hasil-hasil sidang Majlis Tarjih (pertimbangan hukum) ke-21 Muhammadiyah, berlangsung seminggu bulan kemarin di Klaten, Jawa Tengah, keputusan tentang hal itu terhitung paling menarik.
Pencangkokan sendiri sebenarnya tidak serta-merta dilarang. Sidang yang diadakan tiga tahun sekali itu, dan kali ini diikuti sekitar 160 ahli agama dari seluruh Indonesia (untuk seksi pencangkokan tercatat 29 orang), memandang soal pencangkokan pada 'illa-nya -- alias tergantung motif. Untuk keperluan pengobatan misalnya, ia berhukum mubah (boleh) -- sepanjang bukan jenis yang "membahayakan baik rohaniah maupun jasmaniah," seperti ditulis dalam rumusan keputusan. Dan cangkok jantung, juga cangkok kepala (yang terakhir ini memang baru kemungkinan), dijadikan contoh yang "membahayakan" itu. Bagaimana?
Saat Kematian
"Pencangkokan jantung maupun kepala itu baru merupakan percobaan, dan usaha itu belum berhasil," kata KKRP H. Muhammad Wardan Dipaningrat (70 tahun), Ketua Pucuk Pimpinan Muhammadiyah Majlis Tarjih kepada TEMPO. Kyai Wardan -- dan tentunya sebagian…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Menyebarkan Model Kosim Nurzeha
1994-04-16Yayasan iqro menyiapkan juru dakwah, ada di antaranya anggota abri berpangkat mayor, yang mengembangkan syiar…
Sai Baba, atau Gado-Gado Agama
1994-02-05Inilah "gerakan" atau apa pun namanya yang mencampuradukkan agama-agama. pekan lalu, kelompok ini dicoret dari…
Siapa Orang Musyrik itu?
1994-02-05Mui surabaya keberatan sebuah masjid dijadikan tempat pertemuan tokoh dari berbagai agama, berdasarkan surat at…