Po Kiu Hien Dengan 200 Petani
Edisi: 11/10 / Tanggal : 1980-05-10 / Halaman : 29 / Rubrik : DH / Penulis :
ORANG-ORANG berduit membeli atau menyewa tanah di pedesaan kerap terdengar. Tapi di Jawa Timur petani menyewakan tanah mereka untuk jangka waktu 15 sampai 25 tahun karena tak ada biaya mengolahnya. Gubernur Soenandar segera membatalkan sewa menyewa itu.
November tahun lalu Soenandar memergoki kasus seperti itu di Probolinggo. Tak kurang dari 131 ha tanah milik sekitar 200 orang petani sejak 1976 di sewakan kepada Po Kiu Hien, petani kaya di daerah itu. Jangka waktunya bervariasi antara 15-25 tahun. Tepatnya di Desa Bremi, Krucil, Tembelang dan Kalianan, semuanya di Kecamatan Krucil. Tanah-tanah itu kini ditanami cengkih, apel, jeruk.
Soenandar segera turun tangan. "Kalau disewakan 5 tahun…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
HORMAT BENDERA, DUA KALI SEHARI
1985-02-02Semua siswa diwajibkan memberi hormat bendera merah putih sebelum dan sesudah pelajaran. selain memasang wayang…
ANCAMAN-ANCAMAN DARI PUNCAK
1985-01-26Tanah di kawasan puncak menjadi labil dan kualitas serta kuantitas air menjadi merosot. presiden meminta…
ANTRE BEBAS BH DI JAWA TENGAH
1984-04-21Beberapa kabupaten dan kotamadya di jawa tengah, di nyatakan bebas buta huruf.