Kasus Kartika Di Malang
Edisi: 29/10 / Tanggal : 1980-09-13 / Halaman : 10 / Rubrik : NAS / Penulis :
BELUM putus gugatan terhadap dirinya oleh pemerintah Indonesia di pengadilan Singapura, Kartika Ratna, punya perkara pula di Malang. Sebagai pemiiik dan komisaris perusahaan real estate PT Ratna Malang Land (RML), dia digugat Djajoesman, penduduk Jalan Langsep, Malang, lewat pengacara R.A.F. Soewarso Basoeki. Bersama janda H.A. Thahir itu, digugat pula Tejakusuma d/h Tan Tjim Boo (ayah Ratna), Aming Syamsi (Kuasa PT RML) dan Rahardjo Sudji (Direktur PT RML).
Djajoesman dan Tejakusuma sudah lama berkenalan. "Sewaktu saya masih kepala desa, saya selalu ambil minyak goreng di rumah Teja," cerita Djajoesman kepada Dahlan Iskan dari TEMPO. Ayah Kartika ini memang punya perusahaan minyak goreng. Tahun 1973, ketika Djajoesman sudah mengundurkan diri dari jabatan lurah, Tejakusuma menemui teman lamanya itu lagi. Kali ini dengan mengendarai mobil Volvo bernomor polisi B (Jakarta). Di dalamnya duduk seorang wanita cantik. "Ini anak saya yang di Singapura," katanya memperkenalkan. Djajoesman…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?