Kemenangan Di Atas Kertas
Edisi: 38/23 / Tanggal : 1993-11-20 / Halaman : 66 / Rubrik : HK / Penulis : ARM
PADA saat lembaga peradilan dituduh meluntur sifat kemandiriannya, Hakim Soewito dari Pengadilan Negeri Surabaya justru bertindak sebaliknya. Seolah menghapus tuduhan itu, dengan beraninya ia, Kamis pekan lalu, memenangkan gugatan praperadilan Yudi Susanto, Direktur Utama PT Catur Putra Surya (CPS) Surabaya. Penangkapan dan penahanan terhadap Yudi Susanto, yang diduga sebagai otak kasus pembunuhan Marsinah, dinyatakan tidak sah.
Vonis itu menjadi menarik karena sepekan sebelumnya, Hakim Djoko Sarwoko rekan sejawat Soewito di pengadilan yang sama mengeluarkan penetapan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan Hari Sarwono (suami Ny. Mutiari, terdakwa lain dalam kasus terbunuhnya Marsinah) terhadap Kapolda Jawa Timur, dinyatakan gugur demi hukum. Alasannya, pokok perkara pidana terdakwa Mutiari telah berjalan di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Banyak yang meramalkan, gugatan praperadilan Mutiari pun sebenarnya punya peluang besar untuk menang. Sebab penahanan atas Mutiari dinilai tak sesuai dengan prosedur. Polisi baru menyampaikan surat penahanan setelah Mutiari ditahan 19…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…