Harimau Pergi, Pabrik Tutup
Edisi: 32/10 / Tanggal : 1980-10-04 / Halaman : 54 / Rubrik : EB / Penulis :
NASIB kapal trawl sudah ditentukan mati tepat pada hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober. Setelah beroperasi dan mengeduk keuntungan selama 10 tahun, semua kapal jenis ini tak boleh lagi beroperasi di perairan Jawa dan Bali.
Untuk meringankan beban si pemilik, pemerintah memang akan memberikan ganti rugi. Tapi para pengusaha trawl se-Jawa Tengah yang dikumpulkan di Semarang 13 September tercengang. Besarnya ganti rugi yang ditentukan 25% oleh Direktorat Jenderal Perikanan, menyebabkan sebuah kapal buatan 1980 bermesin 80 PK dengan ukuran 20 GT cuma dapat ganti rugi Rp 6.750.000. Padahal harganya semula Rp 24,6 juta.
Yang lebih parah kapal buatan di bawah tahun 1975. Samasekali tidak mendapat ganti rugi. Karena kapal yang berumur lima tahun itu, sebagaimana dikatakan seorang juragan trawl dari Semarang, oleh pemerintah digolongkan mutunya sudah jadi kayu bakar".
Sekalipun di perairan Sumatera kapal trawl masih boleh…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…