"menyakitkan", Kata Endang
Edisi: 44/10 / Tanggal : 1980-12-27 / Halaman : 20 / Rubrik : HK / Penulis :
DIALAH yang dicomot Laksusda DKI Jakarta dari sebuah rumah -- yang khusus dikontraknya untuk menjalani masa "penahanan rumah"-untuk kemudian dijebloskan kembali ke rumah tahanan yang semestinya. Tapi, ia tetap merasa tak bersalah. Selama dalam tahanan, katanya, "saya mempunyai banyak waktu untuk merenungkan hal-hal yang menyangkut diri saya . . ."
Dituntut hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 30 juta, ia menganggap tuduhan subversi dan korupsi terhadapnya, merupakan "tuduhan-tuduhan…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…