Pengadilan Untuk Sebuah Parpol

Edisi: 49/09 / Tanggal : 1980-02-02 / Halaman : 26 / Rubrik : DH / Penulis :


INILAH untuk pertama kali sebuah pengadilan negeri menyidang perkara intern sebuah partai politik. Pengadilan Negeri Palembang 25 Januari lalu telah menolak gugatan Mustafa Saleh dkk terhadap Darus Agap dkk. Kedua pihak sama-sama dikenal sebagai tokoh Partai Persatuan Pemba ngunan (PPP) Wilayah Sumatera Selatan.

Menurut pengacara para tergugat Zamhari Abidin SH dan Makmur Rozi SH, yang menjadi persoalan adalah penggeseran Mustafa Saleh dari jabatannya sebagai Ketua Koordinator DPW PPP Sum-Sel, disusul penarikan (recalling) Mustafa Saleh dkk dari keanggotaan mereka di DPRD Sum-Sel. Di lembaga perwakilan ini Mustafa menjadi wakil ketua.

Cerita kericuhan dimulai ketika pertengahan 1977 Mustafa membuat susunan baru DPW PPP Sum-Sel yang dikoordinirnya, karena ada beberapa anggota pengurus yang meninggal atau pindah. Kedudukan Darus Agap sebagai sekretaris digantikannya dengan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

H
HORMAT BENDERA, DUA KALI SEHARI
1985-02-02

Semua siswa diwajibkan memberi hormat bendera merah putih sebelum dan sesudah pelajaran. selain memasang wayang…

A
ANCAMAN-ANCAMAN DARI PUNCAK
1985-01-26

Tanah di kawasan puncak menjadi labil dan kualitas serta kuantitas air menjadi merosot. presiden meminta…

A
ANTRE BEBAS BH DI JAWA TENGAH
1984-04-21

Beberapa kabupaten dan kotamadya di jawa tengah, di nyatakan bebas buta huruf.