Oh, Kartika

Edisi: 52/09 / Tanggal : 1980-02-23 / Halaman : 10 / Rubrik : KL / Penulis : MAKARIM, NONO ANWAR


Para yuris kini lagi asyik mengamati kasus Haji Thahir-Kartika Ratna. Nono Anwar Makarim, bekas Pemimpin Relaksi Harian KAMI yang kini menjadi ahli hukum perdata internasional, menulis untuk TEMPO.

Oh, Kartika

SEJAK 1969 Kartika Ratna "hidup bersama" dengan Haji Thahir. Januari 1974 kontrak antara Pertamina dan Klockner, perusahaan Jerman, untuk pembuatan instalasi raksasa di proyek besi baja Krakatau ditandatangani. Tidak lama kemudian katakanlah Februari 1974, Haji Thahir dan Kartika Ratna bertamasya ke Jepang, dijamu di mana-mana oleh banyak orang, termasuk Hotta San, pembesar Bank Sumitomo. Konon kabarnya pembesar bank inilah yang menasihatkan dua merpati itu untuk membuka rekening bersama pada cabang Bank Sumitomo di Singapura. Pada 29 Juli tahun itu juga Kartika Ratna resmi menjadi istri kedua dari Haji Thahir.

Kehidupan perkawinan mereka nampaknya begitu menyenangkan sehingga pada tahun 1975 dibukalah rekening bersama pada Cabang Bank Sumitomo di Singapura. Kemudian menyusul rekening-rekening pada cabang-cabang Singapura dari Chase Manhattan dan Hongkong & Shanghai Banking Corporation.

Pada 23 Juli 1976 Haji Thahir meninggal dunia. Saat itu Kartika Ratna berada di Jenewa. Kemungkinan besar ia menerima berita kematian suaminya pada 24 Juli. Katakanlah ia berangkat dari Swiss menuju Singapura pada hari itu juga. Dengan beda waktu antara Jenewa dan Singapura kira-kira ia tiba pada malam hari 25 Juli. Baru esoknya, pada 26 Juli operasi penarikan uang dari rekening-rekening bersama pada Chase dan Hongkong-Shanghai dapat dilaksanakan.

Bagaikan elang menukik menembus awan dan lapisan-lapisan angin Kartika menyambar mangsanya. Ia berhasil mengosongkan rekening-rekening bank pada dua bank tersebut, tetapi gagal pada bank Sumitomo. Pada tanggal 27 Juli 1976, Akira Fujimine, manajer Cabang Sumitomo Bank Singapura menyampaikan kepada Kartika bahwa anak-anak Thahir telah mendahuluinya dan memblokir rekening bersama tersebut.

Tiga hari kemudian Sumitomo mengajukan permintaan agar Pengadilan Tinggi Singapura menentukan siapa yang berhak atas dana yang tersimpan pada rekening bank tersebut. Dan bentrokan babak pertama pun terjadi. Namun demikian sebulan setelah itu, yaitu pada 13 Agustus 1976, pihak-pihak yang bersengketa mencapai kata sepakat untuk membagi dua harta karun sejumlah AS$ 35,8 juta tersebut.

Apabila…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

O
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14

Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…

K
Kekerasan Polisi
1994-05-14

Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…

B
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16

Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…