Pencuri Kayu Divonis Korupsi

Edisi: 09/24 / Tanggal : 1994-04-30 / Halaman : 73 / Rubrik : HK / Penulis : ARM


DI mata hukum, pencuri kayu naik gengsi. Kini mereka bisa disebut sebagai koruptor, bukan sekadar maling. Itulah keputusan Pengadilan Negeri Banjarmasin, Jumat dua pekan lalu. Ketua majelis hakim, Soeharto, menyatakan terdakwa Nartadianto alias Akang terbukti melakukan kejahatan korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Anti Korupsi. Direktur PT Ekatama Pangkalanbun (perusahaan penambangan pasir dan jual-beli kayu log) itu dihukum 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan, serta dijatuhi denda Rp 10 juta.

Diterapkannya pasal korupsi dalam kasus Akang cukup menarik. Boleh dibilang, ini merupakan penafsiran hukum baru, mengingat tindakan kriminal yang dilakukan Akang lebih berat ke pencurian, bukan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…