Sebuah Kabar Tentang Bir

Edisi: 50/08 / Tanggal : 1979-02-10 / Halaman : 51 / Rubrik : AG / Penulis :


BIR -- halal atau haram? Jenis minuman yang tak dapat digolongkan soft drink ini, sejak lama dijual bebas. Bahkan juga di beberapa warung minum di kampung-kampung. Di tempat-tempat pelacuran, malah merupakan 'pelengkap '.

Tapi lantaran bir pula, sering terjadi keributan di tempat-tempat seperti itu, gara-gara orang jadi mabuk. Maka awal Desember tahun lalu, ada larangan penjualan bir di kompleks WTS di Jakarta.

Yang terkena bukan hanya para pemabuk, tapi terutama produsen bir. Sebulan setelah larangan tersebut, Asrul Arbi, Kepala Bagian Promosi PT Delta yang memproduksi bir merek Anker dan Skol menyatakan, larangan tersebut sudah dicabut.

Sampai di situ ia aman. Tapi ketika ia nenyebut adanya ketentuan Departenen Agama yang menyatakan "bir bulan merupakan minuman keras," Asrul Arbi memasuki wilayah rawan. Tiga minggu sesudah itu, lewat Biro Hukum dan Humasnya, Departemen Agama menjawab: "hukum bir tetap haram meskipun tidak sampai memabukkan." Ditegaskan,…

Keywords: IslamMinumanDepartemen AgamaAsrul ArbiPT DeltaProf. K.H. Ibrahim HosenK.H.M. DahlanEddy YusufAminuddin SiregarUrip Widodo
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

M
Menyebarkan Model Kosim Nurzeha
1994-04-16

Yayasan iqro menyiapkan juru dakwah, ada di antaranya anggota abri berpangkat mayor, yang mengembangkan syiar…

S
Sai Baba, atau Gado-Gado Agama
1994-02-05

Inilah "gerakan" atau apa pun namanya yang mencampuradukkan agama-agama. pekan lalu, kelompok ini dicoret dari…

S
Siapa Orang Musyrik itu?
1994-02-05

Mui surabaya keberatan sebuah masjid dijadikan tempat pertemuan tokoh dari berbagai agama, berdasarkan surat at…