Bagaimana Menyandangnya
Edisi: 51/08 / Tanggal : 1979-02-17 / Halaman : 24 / Rubrik : ILS / Penulis :
SEHUBUNGAN dengan tendens untuk membeda-bedakan warganegara
berdasarkan keturunan yang disinyalir oleh beberapa pihak,
bersama ini saya ingin mengemukakan hal-hal berikut ini:
; 1. Undang-Undang Dasar R.I. tahun 1945 dalam pasal 26 menetapkan
kewarganegaraan orang asli, kewarganegaraan orang bukan asli
harus ditetapkan dengan undang-undang.
; 2. Mengingat akan pasal tersebut diundangkan Undang-Undang No.
3/1946 jo. No. 6/1947 jo. No. 8/1947 jo. No. 11/1948 yang
menetapkan: warganegara R.l. adalah:
; a. Orang yang asli
; b. Orang yang bukan asli yang lahir di wilayah RI yang menetap
(Ius Soli) dan tidak menolak setelah dewasa.
; 3. Persetujuan KMB (27 Desember 1949) tentang pembagian
warganegara (yang sudah ada) tidak merobah/mengganti UU No.
3/1946 yang berlaku terus sampai diganti dengan tegas oleh
Undang-Undang lain. Pembatalan persetujuan KMB seluruhnya oleh
RI (tahun 1956) juga tidak mempengaruhi berlaku terusnya UU No.
3/1946 sampai diganti dengan tegas oleh Undang-Undang…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
NATAL DALAM GAMBAR
1991-12-28Berbagai gambar karikatur natal untuk peristiwa di eropa, myanmar, kremlin, palestina, dilli, yugoslavia, dan penyakit…
MENGAPA WANITA SIMPANAN
1990-04-21Emansipasi wanita mencatat banyak kemajuan ada sisi lain yang getir yaitu, kebebasan seks dan istri…
KETIKA TELEPON TIDAK BERDERING
1990-04-21Hubungan seks bebas para peragawati menurut okky asokawati berdasarkan cinta dan tanpa tuntutan. tempo mengadakan…