Pukat Harimau, Setelah Berbagai Sk

Edisi: 07/09 / Tanggal : 1979-04-14 / Halaman : 60 / Rubrik : DH / Penulis :


MASIH untuk menertibkan pukat harimau bulan lalu Gubernur EWP
Tabunan mengeluarkan SK baru. Isinya menetapkan pengurusan surat
izin operasi kapal penangkap ikan kecil (di bawah 3 ton) cukup
diurus pada Dinas Perikanan Kabupaten. Ukuran di atas itu (yang
banyak mengenai pukat harimau) tetap di tangan instansi tingkat
propinsi.

; Ketentuan ini boleh dianggap sebagai penyempurnaan SK no. 848
yang dikeluarkan akhir 1977. Dalam SK Gubernur Marah Halim
(ketika itu) semua pengurusan izin operasi kapal nelayan
dipusatkan di Dinas Perikanan Propinsi. Akibatnya para…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

H
HORMAT BENDERA, DUA KALI SEHARI
1985-02-02

Semua siswa diwajibkan memberi hormat bendera merah putih sebelum dan sesudah pelajaran. selain memasang wayang…

A
ANCAMAN-ANCAMAN DARI PUNCAK
1985-01-26

Tanah di kawasan puncak menjadi labil dan kualitas serta kuantitas air menjadi merosot. presiden meminta…

A
ANTRE BEBAS BH DI JAWA TENGAH
1984-04-21

Beberapa kabupaten dan kotamadya di jawa tengah, di nyatakan bebas buta huruf.