Rumah Di Jalan Setiabudi 66
Edisi: 23/09 / Tanggal : 1979-08-04 / Halaman : 39 / Rubrik : KT / Penulis :
TUDING menuding melanggar hukum terjadi antara seorang penduduk
Kota Bandung bernama Mahyudin Binu dengan Wakil Gubernur Jawa
Barat ir Suhud Warnaen Puraatmaja. Ini sehubungan dengan satu
surat keputusan Kantor Urusan Perumahan (KUP) Kotamadya Bandung
Desember 1977. Isinya: memerintahkan penghuni paviliun rumah di
Jatan Setiabudi 66 Bandung hijrah ke alamat Jalan Degung 5 di
kota yang sama. Mahyudin Binu, penghuni paviliun tadi, mengaku
tak mengerti seluk beluk keluarnya SK KUP tersebut.
; Mahyudin, kepala rumah tangga beranggota 15 jiwa, mengisi
paviliun tadi sejak 1967. Itu dilakukan dengan cara mengambil
oper Surat Izin Menghuni (SIM) bangunan tersebut dari seorang
bernama Sutisna. Pada saat yang lain, 1971, muncul ir Suhud WP
sebagai pemegang SIM bagi rumah induk di mana rumah yang
ditempati Mahyudin…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
LEDAKAN DI MALAM NATAL
1985-01-05Bom meledak di dua tempat di gedung seminari alkitab asia tenggara dan di gereja katolik…
SENAYAN MENUNGGU PAK DAR
1984-02-11Keppres no.4/1984, seluruh kompleks gelora senayan (tanah yang diperuntukkan asian games ′62), dinyatakan sebagai tanah…
YANG TERTIB DAN YANG MENGANGGUR
1983-04-09Berdasarkan perda no.3/1972, gubernur soeprapto, akan melakukan penertiban terhadap bangunan liar dan becak-becak. bangunan sepanjang…