Pajak Khusus, Ingat Kan ?

Edisi: 25/09 / Tanggal : 1979-08-18 / Halaman : 16 / Rubrik : KT / Penulis :


MARET lalu, Kusmaryo, seorang penduduk daerah Tebet (Jakarta),
menerima tagihan untuk membayar pajak khusus ke kas pemerintah
DKI sebesar Rp 83.316,38. Sampai pertengahan Agustus tagihan itu
tak digubrisnya. "Saya mau bayar pajak kalau ada uang; kalau
tidak mau apa?" katanya.

; Itu satu gambaran pajak khusus yang belum populer di Jakarta.
Sekalipun peraturan tentang pajak yang akhir-akhir ini
diaktipkan pemungutannya sudah dicetuskan DPRD DKI 1972. Bahkan
pelaksanaannya sudah dimulai sejak 1974.

; Pajak khusus adalah pajak yang dikenakan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

L
LEDAKAN DI MALAM NATAL
1985-01-05

Bom meledak di dua tempat di gedung seminari alkitab asia tenggara dan di gereja katolik…

S
SENAYAN MENUNGGU PAK DAR
1984-02-11

Keppres no.4/1984, seluruh kompleks gelora senayan (tanah yang diperuntukkan asian games ′62), dinyatakan sebagai tanah…

Y
YANG TERTIB DAN YANG MENGANGGUR
1983-04-09

Berdasarkan perda no.3/1972, gubernur soeprapto, akan melakukan penertiban terhadap bangunan liar dan becak-becak. bangunan sepanjang…