Yang Dilarang Dan Belum Terang

Edisi: 25/09 / Tanggal : 1979-08-18 / Halaman : 60 / Rubrik : AG / Penulis :


LAGI sebuah buku dilarang. Kejaksaan Agung, akhir bulan lalu melarang beredar buku karangan Pater Adolf P. Heuken SJ, Sabda Allah yang diwahyukan --Menurut Agama Kristen dan Agama Islam. Ini buku terbitan yayasan Katolik Cipta Loka Caraka, Jakarta, dipimpin Pater Heuken sendiri bekerjasama dengan Penerbit Nusa Indah di Endeh, Flores.

Yang menarik: buku itu dilarang sebelum benar-benar diedarkan -- bahkan sebelum sampai ke MAWI (Majelis Agung Waligereja Indonesia), seperti dikatakan Dr. Riberu, Kepala Bagian Dokumentasi dan Penerangan di sana.

Tak seorang pun sudah benar-benar melihatnya -- kecuali para karyawan cetak di Endeh. Pater Heuken sendiri yang di hari 6 Agustus tampak di Kejaksaan Tinggi Jakarta memenuhi panggilan pihak resmi itu, menyatakan tidak tahu bagaimana buku yang belum beredar sudah dilarang -- tidak seperti biasanya.

Tetapi Kejaksaan Agung memang hanya membenarkan tindakan kejaksaan di Flores sana, yang tentunya sudah tahu sebelumnya isi buku tersebut. Dalam pertimbangan Surat Keputusan Jaksa Agung disebut, buku Sabda Allah antara lain mengandung tulisan dan lukisan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, dapat menimbulkan gangguan terhdap ketertiban umum dan seterusnya. Tetapi tulisan yang mana? Gambar…

Keywords: Buku PelaranganPater Adolf P. Heuken SJPater HeukenKejaksaan Agung FloresKejagungDr. RiberuKardinal Darmoyuwono
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

M
Menyebarkan Model Kosim Nurzeha
1994-04-16

Yayasan iqro menyiapkan juru dakwah, ada di antaranya anggota abri berpangkat mayor, yang mengembangkan syiar…

S
Sai Baba, atau Gado-Gado Agama
1994-02-05

Inilah "gerakan" atau apa pun namanya yang mencampuradukkan agama-agama. pekan lalu, kelompok ini dicoret dari…

S
Siapa Orang Musyrik itu?
1994-02-05

Mui surabaya keberatan sebuah masjid dijadikan tempat pertemuan tokoh dari berbagai agama, berdasarkan surat at…