Kalau Gubernur Itu Masih Abri
Edisi: 32/09 / Tanggal : 1979-10-06 / Halaman : 48 / Rubrik : NAS / Penulis :
DENGAN wajah cerah dan langkah cepat, Sabtu siang pekan lalu, Amirmachmud memasuki mobilnya. Tapi Menteri Dalam Negeri itu dengan bicara mengenai rencana penggeseran Gubernur Sulawesi Utara Willy Lasut dan Sulawesi Tengah Moenafrie, yang sampai akhir pekan lalu masih menjadi teka-teki (TEMPO 29 September).
"Siapa bilang mereka akan ditarik? Saya tidak bilang begitu. Pokoknya semua kepala daerah dinilai," ujarnya cepat. "Kalau memang diberhentikan, kan sudah ada SK-nya," tambahnya. Willy Lasut sendiri sampai Sabtu malam pekan lalu juga enggan bicara banyak.
Sebelumnya Willy malah bilang tidak akan pulang ke Manado sebelum mendapat kejelasan dari Jakarta. Sedang Moenafrie yang menginap di Hotel Indonesia Sheraton malah bertanya: "Apa sudah melihat SK pemberhentian saya?" Jangan tanya saya, saya kan orang daerah. Soal ini kan ditentukan di sini di Jakarta," katanya lewat telepon.
Moenafrie tampaknya benar. Tapi teka-teki itu setidaknya mulai terpecahkan justru di daerah, yaitu ketika harian Suluh Merdeka (Manado) edisi 27 September lalu menurunkan keterangan Pangdam XIII/Merdeka Brigjen Rudini sebagai berita utama. "Keputusan penggantian Gubernur Sul-Ut sudah ditandatangani Presiden. Dan keputusan Presiden ini harus sama-sama kita amankan," tulis Suluh Merdeka mengutip Rudini.
Karena itu Panglima juga minta "agar masyarakat tetap tenang dan jangan memberikan komentar yang seolah-olah menentang keputusan Presiden tersebut." Di Jakarta sementara itu sumber Depdagri menyebut "kedua gubernur tersebut dalam proses penarikan oleh Departemen Hankam."
Yang jelas, menurut Irjen Depdagri Eddy Sabara, "kedua kasus itu kan sudah di tangan Presiden." Hal itu diperkuat oleh sebuah sumber yang biasanya sangat mengetahui: "99,99% memang pasti kedua gubernur itu akan diganti, hanya SK-nya memang belum ada." Sumber itu menandaskan bahwa penggantian gubernur itu dilakukan tanpa menyalahi prosedur perundang-undangan.
DALAM UU No. 5/1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah pasal 21 disebutkan gubernur berhenti atau diberhentikan oleh pejabat yang berhak mengangkat, yaitu Presiden. Dengan sebab-sebab: meninggal, permintaan sendiri, masa jabatannya berakhir, melanggar sumpah jabatan, tidak lagi memenuhi persyaratan, melanggar ketentuan-ketennlan dan sebab-sebab lain.
"Tampaknya penggantian kedua gubernur itu dengan alasan sebab-sebab lain itulah," tambah sumber tersebut. Apalagi jika dikaitkan bahwa baik Willy Lasut maupun Moenafrie, keduanya anggota ABRI yang "setiap saat harus siap menerima tugas-tugas lain."
Sebab seperti dikatakan Ketua DPR\MPR Daryatmo ketika menerima…
Keywords: Gubernur, Amirmachmud, Willy Lasut, Moenafrie, Brigjen Rudini, Eddy Sabara, Daryatmo, Leo Lopulissa, B.L. Salata, Goenarso S, Djadil Abdullah, Sabam Sirait, Blegoh Sumarto, Ghazali Amna, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?