Mahkamah Agung Dan "perampok"
Edisi: 49/08 / Tanggal : 1979-02-03 / Halaman : 47 / Rubrik : HK / Penulis :
RAUNGAN nelayan kecil, yang meras rezekinya dijaring nelayan kaliber pukat harimau, makin didengar. Kiranya tak perlu terjadi lagi pertumpahan darah di laut. Sebab, kapal-kapal yang masih berani melempar pukat trawl di depan hidung nelayan tradisionil, yaitu melanggar batas perairan pantai, beramai-ramai diseret ke hadapan hukum.
Dan di sana para hakim tak bimbang lagi. Hakim Bismar Siregar SH. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara-Timur, misalnya -- menuruti petunjuk Mahkamah Agung -- tanpa ragu-ragu merampas 56 kapal berpukat harimau untuk negara (TEMPO, 28 Nopember 1978). Pertimbangannya, antara lain, "keresahan yang diakibatkan oleh kapal pukat harimau terhadap nelayan tradisionil sudah sampai puncaknya," kata Bismar. Perkara belum selesai -- sebab para pemilik…
Keywords: Pukat Harimau, Bismar Siregar SH, Pengadilan Negeri Jakarta Utara-Timur, Mahkamah Agung, Soerono SH, Mamit Maryono, Budhi Sutrisno SH, Soenarto Soerodibroto SH, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…