Arab Saudi

Edisi: 52/08 / Tanggal : 1979-02-24 / Halaman : 08 / Rubrik : LN / Penulis :


DI mesjid Nabi S.A.W. di Madinah, di mana merpati beterbangan di bagian yang tanpa atap, khatib ibadat Jum'at mengecam "sikap yang meniru-niru cara hidup Barat, praktek zina atau perbuatan yang menjurus ke sana" -- dan mengajak kembali kepada Qur'an.

Di negeri Islam di mana dunia lelaki dan perempuan (di luar rumah) sama sekali terpisah, di mana "hukum adalah ayat-ayat Qur'an itu sendiri," seperti kata seorang pejabat Departemen Penerangan, isi khotbah 2 Pebruari itu bisa terasa "janggal" bagi seorang pendatang. Bukankah ina sudah dihukum dengan cambukan 100 kali, atau bahkan rajam tubuh dipendam sampai leher, wajah dilempar batu sampai mati?

Tapi hukuman yang keras memang tidak berarti tertutupnya kesempatan bagi yang mau melanggar. Pergaulan memang ketat: wajah wanita hanya bisa disaksikan lewat cadar hitam. Tapi konon, di balik cadar yang tipis itu kadang satu-dua kali bisa dilihat bibir yang tersenyum atau mata yang jeli. Dan bila seorang lelaki iseng memberi isyarat dengan jari atau kedipan, si wanita bisa saja mengiringinya berjalan dengan jarak katakanlah 15 meter. Maka yang diperlukan hanyalah sebuah mobil pribadi dan rumah tinggal -- yang biasanya dikelilingi tembok tinggi.

Itu hanyalah contoh bahwa kehidupan privat hampir sepenuhnya di luar kontrol hukum. Seorang gadis Saudi asli, yang merasa akan berkurang kehormatannya bila berjalan tanpa cadar, akan mempertunjukkan "kekayaan tubuhnya" hanya setelah ia masuk rumah. Berbagai macam acara seperti arisan, atau kadang juga dansa-dansi ataupun ramai-ramai nonton video-tape dengan film terlarang, misalnya, bisa bebas dilaksanakan dalam rumah tanpa seorang polisi berhak masuk pekarangan. Kecuali bila seseorang katakanlah ngeloyor ke luar dalam keadaan mabuk, yang berarti mengundang penggerebekan.

Lebih dari itu semua ulama akan suka menerangkan bahwa Qur'an, yang telah menetapkan hukum-hukum itu, juga "membuat perzinaan hampir tak mungkin dihukum". Yakni karena dibutuhkannya empat orang saksi yang 'adil (jujur) yang melihat dengan mata kepala perbuatan itu.

Asas "pra-duga tak bersalah" itu dipertegas lagi dengan bentuk hukuman yang diberikan kepada orang yang menuduh berzina tanpa membawa empat saksi sebagai dimaksud: 80 kali cambuk -- kecuali bila itu terjadi antar suan-iisteri. Seorang suami (dan juga, menurut tafsir mutakhir, seorang isteri) yang tanpa saksi menuduh pasangannya berzina, bisa bersumpah empat kali -- ditambah satu sumpah-kutuk kepada dirinya sendiri kalau ia bohong. Sebaliknya sang pasangan juga bisa menghindar dengan jumlah sumpah yang sama -- dan bila demikian, pasangan itu bercerai selama-lamanya.

Diakuinya lembaga sumpah, tidak hanya sebagai penopang kesaksian tapi juga alat melepaskan diri (selama…

Keywords: Arab SaudiIslamDr. Fouad Al-FarsyDr. KhuwaitirDepartemen PeneranganMajlis Syura
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
Serangan dari Dalam Buat Arafat
1994-05-14

Tugas berat yasser arafat, yang akan masuk daerah pendudukan beberapa hari ini, adalah meredam para…

C
Cinta Damai Onnalah-Ahuva
1994-05-14

Onallah, warga palestina, sepakat menikah dengan wanita yahudi onallah. peristiwa itu diprotes yahudi ortodoks yang…

M
Mandela dan Timnya
1994-05-14

Presiden afrika selatan, mandela, sudah membentuk kabinetnya. dari 27 menteri, 16 orang dari partainya, anc.…