Sisa Peristiwa Lampung
Edisi: 01/23 / Tanggal : 1993-03-06 / Halaman : 74 / Rubrik : HK / Penulis : HS
JAYUS, 32 tahun, tampak pasrah. Lelaki jangkung itu terpekur ketika Hakim Pengadilan Negeri Bandarlampung, Djazuli Karim, Senin pekan lalu mengetuk palu dan memvonisnya 42 bulan penjara. "Saya terima putusan ini," kata ayah satu anak itu mantap. Hukuman itu lebih ringan 18 bulan ketimbang tuntutan jaksa, dan impas dengan masa penahanannya ketika diperiksa.
Lulusan Pesantren Gontor, Jawa Timur, itu didakwa terlibat Peristiwa Lampung kemudian disebut Gerombolan Pengacau Keamanan (GPK) Kelompok Warsidi. Mereka sendiri mengaku sebagai kelompok Jamaah Mujahidin Fisabilillah.
Gerakan Warsidi bermarkas di Cihideung, Desa Rajabasa Lama, Way Jepara, Lampung Tengah. Dalam bentrokan senjata antara kelompok ini dan aparat Pemerintah, Februari 1989, 27 orang…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…