Sang "mualaf" Tak Akui
Edisi: 03/09 / Tanggal : 1979-03-17 / Halaman : 40 / Rubrik : HK / Penulis :
TUDUHAN subversi memang belum sempat dibacakan. Sebab Abubakar Mashur Yusuf Ronny, terdakwa, belum mungkin untuk duduk tenang dan aman di muka hakim yang akan mengadilinya. Sedianya jaksa hendak membacakan surat tuduhannya minggu lalu. Tapi suasananya tak enak: ruang pengadilan terlalu penuh sesak oleh pengunjung.
Walaupun kebanyakan penonton tampaknya bukan dari golongan yang memusuhinya, bagaimana pun Hakim Ruwiyanto SH, yang memimpin majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, tetap saja "khawatir terhadap keamanan tertuduh sendiri." Dengan persiapan pengamanan yang cukup, sidang akan dicoba dilanjutkan akhir Maret ini.
Boleh jadi gawat. Sebab pengadilan Yusuf Ronny (32 tahun) menurut Abdurahman Saleh SH -- pembela dari LBH yang pernah diberi kuasa untuk mendampingi terdakwa sebagai pembela (tapi dicabut kembali!) -- dapat berakibat jauh. "Dapat mengorek borok lama dan baru dalam soal kerukunan beragama," kata Arman.
Segawat itukah? Mungkin tidak. Menurut Buya Hamka (Ketua Majelis Ulama), pengadilan terhadap pencerca agama…
Keywords: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Abubakar Mashur Yusuf Ronny, Ruwiyanto SH, Abdurahman Saleh SH, Buya Hamka, Kartosuwirjo, Yusuf A.R, Arif Budiman, Adnan Buyung Nasution SH, Hasyim Yahya, Silaban SH, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…