Cadar, Cerai Dan Peranan Ustazah
Edisi: 06/09 / Tanggal : 1979-04-07 / Halaman : 55 / Rubrik : AG / Penulis :
REFERENDUM untuk memilih Republik Islam berlangsung di Iran minggu lalu. Tidak jelas, tentunya, berapa persen wanita yang menyatakan "ya" -- atau yang tidak. Tapi demonstrasi kaum wanita kota menjelang referendum, yang menolak 'republik Islam' karena ketakutan dibatasinya kembali hak-hak mereka, dari sudut keagamaan mengingatkan orang akan satu soal yang masih tercecer. Bahwa sementara kemauan politik dan keadilan sosial dari rakyat muslimin mendapat muaranya yang luas sekarang, nampak tidak ada pergulatan fikiran selama ini dalam hal ajaran Islam sehubungan dengan hak-hak wanita -- untuk sebuah masyarakat modern. Dan bagaimana pula dengan di Indonesia?
Syahdan di Iran, Mohammad Keza Syah, ayah Syah yang terguling, sudah sejak 1927 mencanangkan emansipasi wanita -- sesuatu yang lebih mengingatkan "Barat" daripada Islam. Di tahun 1935, cadar dengan resmi dilarang. Lebih dari itu UU Perlindungan Keluarga 1967, di masa Syah terakhir, mengundangkan ketentuan bahwa tak seorang lelaki berhak menceraikan isteri tanpa disetujui pengadilan -- sementara isteri juga punya hak menuntut cerai dari lembaga yang sama.
Kantor Notaris
Dengan demikian wanita Iran bukanlah, misalnya, wanita Arab Saudi. Mereka telah cukup lama mengenal "Barat". Karena itu bisa difaham reaksi yang timbul ketika baru-baru ini diserukan agar UU 1967 dicabut. Tidak jelas memang siapa yang menginginkannya -- sebab tak ada kalimat dari Khumnini dalam hal itu. Tapi menjelang referendum itu, seakan untul mempengaruhi para calon…
Keywords: Iran, Republik Islam, Syahdan, Mohammad Keza Syah, Mohammad Abduh, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Menyebarkan Model Kosim Nurzeha
1994-04-16Yayasan iqro menyiapkan juru dakwah, ada di antaranya anggota abri berpangkat mayor, yang mengembangkan syiar…
Sai Baba, atau Gado-Gado Agama
1994-02-05Inilah "gerakan" atau apa pun namanya yang mencampuradukkan agama-agama. pekan lalu, kelompok ini dicoret dari…
Siapa Orang Musyrik itu?
1994-02-05Mui surabaya keberatan sebuah masjid dijadikan tempat pertemuan tokoh dari berbagai agama, berdasarkan surat at…