Dpr Jangan Asal Setuju
Edisi: 22/23 / Tanggal : 1993-07-31 / Halaman : 19 / Rubrik : KOM / Penulis :
Dalam salah satu media massa Ibu Kota, Direktur Jenderal Pajak Dr. Fuad Bawazier menyatakan, Pemerintah akan membentuk sebuah tim yang bertugas mengkaji ulang sistem perpajakan nasional. Tim itu akan melaporkan hasilnya kepada Menteri Keuangan. Selanjutnya hasil itu akan disampaikan kepada DPR dalam bentuk perubahan dan tambahan undang-undang pajak. Saya menyambut baik niat tersebut.
Memang sudah waktunya dilakukan pembaruan kembali sistem perpajakan yang berlaku karena sudah banyak yang tak cocok dengan keadaan nyata dan perilaku masyarakat wajib pajak Indonesia. Juga tak sesuai dengan keadaan dan kemampuan aparatur dan administrator pajak yang ada. Jika akan diteruskan, pasti…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Kasus Bapindo: Mampukah Aparat Fair Play
1994-05-14Tanggapan pembaca tentang kasus bapindo (tempo, 23 april 1994, laporan utama). modus operandi skandal eddy…
IDT: Terhalangan oleh Beban Masyarakat
1994-05-14Kondisi ekonomi masyarakat desa di daerah gunungkidul, yogyakarta, memprihatinkan. aparat desa sering mengutip uang iuran…
Kasus Marsinah: Membahas Pendapat Prof. Muladi
1994-05-14Tanggapan pembaca atas tulisan "mahkamah agung dan kasus marsinah" (tempo, 26 maret 1994, kolom) tentang…