Hakim Memvonis "mati" Pasalnya Lupa
Edisi: 42/09 / Tanggal : 1979-12-15 / Halaman : 54 / Rubrik : HK / Penulis :
DARI sebuah pengadilan yang sepi - hanya dengan hakim tunggal, tanpa pembela dan lewat sekali sidang tidak lebih dari satu jam -- nasib seorang tertuduh ditentukan: Suparlan (40 tahun), buruh bangunan di Surabaya, dijatuhi hukuman mati. Ini mungkin peristiwa paling mengejutkan dalam sejarah pengadilan Indonesia.
Lihatlah. Baru tiga hari vonis, yang jatuh 29 November, Hakim Suradi SH dari Pengadilan Negeri Surabaya sudah lupa pasal mana yang pernah dipilihnya untuk menghukum pesakitannya tersebut. Kepada TEMPO hakim ini menggumumkan beberapa pasal -- yang tidak bisa ditangkap pasal mana yang dimaksud. "Nanti dulu," ujar Suradi, "tanyakan saja kepada panitera." Ternyata Panitera Asnan juga "lupa".
Adakah hakim menjatuhkan sesuatu hukuman tanpa menunjuk pasal KUHP yang dilanggar. Barangkali demikian. Sebab Jaksa Titiek Waluyo sendiri, yang membawa…
Keywords: Pengadilan, Pemerkosaan, Hukuman Mati, Suparlan, Suradi SH, Titiek Waluyo, Mariana, Pusbadhi, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…