Air Zamzam, Bolehkah Dijual?
Edisi: 22/23 / Tanggal : 1993-07-31 / Halaman : 43 / Rubrik : AG / Penulis : JK
AIR zamzam tak boleh diperdagangkan. Itulah keputusan Pusat Islam Kuala Lumpur, Malaysia, semacam Majelis Ulama Indonesia. "Itu penghinaan terhadap Islam," kata Dr. Abdul Hamid, Deputi Menteri di kantor Perdana Menteri, ketua Pusat Islam tersebut. "Air yang diperoleh gratis di Tanah Suci itu tak patut diperdagangkan."
Maka, terbenturlah perusahaan Nyonya Nordilah Abdul Latiff, dan perusahaan NHN Trading. Dua perusahaan itu sejak tahun lalu mendatangkan air zamzam puluhan ribu liter, dan sebelum ada larangan lumayan laris. Kini keduanya menghentikan usahanya, menunggu keputusan resmi Majelis Fatwa Nasional, yang lebih berwenang, yang akan…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Menyebarkan Model Kosim Nurzeha
1994-04-16Yayasan iqro menyiapkan juru dakwah, ada di antaranya anggota abri berpangkat mayor, yang mengembangkan syiar…
Sai Baba, atau Gado-Gado Agama
1994-02-05Inilah "gerakan" atau apa pun namanya yang mencampuradukkan agama-agama. pekan lalu, kelompok ini dicoret dari…
Siapa Orang Musyrik itu?
1994-02-05Mui surabaya keberatan sebuah masjid dijadikan tempat pertemuan tokoh dari berbagai agama, berdasarkan surat at…