Hakin Agung, Lewat 1 Atau 3 Tangan ?
Edisi: 47/08 / Tanggal : 1979-01-20 / Halaman : 16 / Rubrik : HK / Penulis :
Yang menguasai perut, juga menguasai mulut. (Pepatah Belanda).
PARA ahli hukum yang berkumpul dalam simposium "Hubungan Mahkamah Agung dengan Badan-Badan Peradilan Umum" di Yogya akhir bulan lalu telah mengambil beberapa kesimpulan. Antara lain yang tak begitu segar: ada "dualistis" pengawasan terhadap badan peradilan umum. Sebagai diketahui hakim di sini, bak kata orang, "otaknya" berada di Mahkamah Agung tapi 'perutnya' diurus Departemen Kehakiman. Dengan demikian apakah pepatah Belanda di atas berlaku juga di kalangan para hakim?
Para hakim di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri memang masih tetap masul dalam daftar gaji Departemen Kehakiman. Termasuk urusan organisasi, administrasi dan keuangan lainnya.
Yang duduk di Mahkamah Agung pun tak kurang pula canggungnya--seperti diakui oleh salah seorang Hakim Agung. Ketua, Wakil Ketua Mahkamah Agung dan Hakim Agung bukan pegawai negeri. Tapi mengingat keharusan mendudukkan Mahkamah Agung sebagai salah satu lembaga tertinggi negara - sejajar dengan Presiden atau DPR -timbul fikiran Baiknya Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Agung tidak lagi diangkat oleh Presiden seperti selama ini.
Melebihi Amerika
Hakim di Mahkamah Agung, begitu rumusan pokok-pokok fikiran hasil simposium (proyek kerjasama Mahkamah Agung dengan Univ. Gajahmada) tadi, disarankan agar diangkat oleh MPR. Dengan demikian diharapkan lembaga peradilan tertinggi tersebut akan kokoh memegang kekuasaan kehakiman yang bebas. Dan "supaya tidak rikuh untuk memberi nasehat/pertimbangan/ keterangan kepada lembaga tinggi negara lainnya."
F.X. Soedijana SH, Dosen FH UGM dengan kertas kerja "Fungsi Pengawasan Dari Mahkamah Agung" misalnya, menyatakan tak tahu pasti berapa jauh pelaksanaan wewenang Mahkamah Agung untuk memberi nasehat, pertimbangan dan keterangan kepada lembaga lain. Hanya yang jelas katanya, sayang jika hak dan wewenang tersebut sampai tidak dilaksanakan. Karena Mahkamah Agung, dengan wewenangnya tersebut, akan "dapat banyak mengurangi kesalahan yang mungkin terjadi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan," kata Soedijana.
Sudah barang tentu pemikiran dalam simposium tidak mengikat. "Kami mempunyai pendapat sendiri," komentar Ketua Mahkamah Agung, Prof. Oemar Senoadji. Cara pengangkatan Ketua, Wakil Ketua Mahkamah…
Keywords: Mahkamah Agung, F.X. Soedijana SH, Prof. Oemar Senoadji, Palti Raja Siregar SH, Soenarto Soerodibroto SH, Har Ibrahim, Dr Sudikno Mertokusumo SH, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…