Delik Formal Untuk Santet
Edisi: 22/23 / Tanggal : 1993-07-31 / Halaman : 71 / Rubrik : HK / Penulis : NNI
ILMU hitam atau santet memang sering makan korban. Namun, dibandingkan dengan sasarannya, justru pelaku santet atau yang diisukan begitu yang sering jadi korban amukan hakim masal. Apa yang dialami Tio boru Marbun 9 Juli lalu di Labuhanbatu, Sumatera Utara, adalah satu dari sekian banyak contoh kasus. Di depan empat anaknya yang masih kecil, wanita ini dihajar massa yang kesetanan, mulutnya dikencingi, dan kupingnya disumpal dengan merica giling. Itu karena Tio diisukan memelihara begu ganjang, ilmu hitam yang bisa mencelakai orang. Namun, dapatkah kejahatan ilmu hitam dibuktikan? Taruh kata ada korban yang menderita penyakit aneh, seperti kemasukan paku atau beling di perutnya, tetap saja sulit membuktikan bahwa si Anu atau si Polan sebagai pelakunya. Namun, dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru kelak soal santet akan dimasukkan. Hal itu dijelaskan oleh Barda Nawawi, anggota Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam sebuah seminar hukum di Universitas Islam…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…