Simpang-siur U.i.
Edisi: 09/01 / Tanggal : 1971-05-01 / Halaman : 22 / Rubrik : PDK / Penulis :
MENURUT aturan Indonesia jang ada kini, demonstrasi itu haram
hukumnja. Paling sedikit makruh. Sebab kalau mau demonstrasi
djuga, harus minta permisi dulu. Dan si pemberi permisi berhak
mempeladjari, berfikir-fikir memutuskan dsb. Galibnja, dan ini
tentu tidak begitu menakdjubkan, pertemuan minta izin itu
diachiri dengan ramah atau marah. Biasanja tidak ada kesepakatan
mengenai perlu tidaknja demonstrasi itu sendiri.
; Dalam suasana sematjam itu tanggal 7 April jang lalu sedjumlah
mahasiswa dan dosen UI mendatangi Kedutaan Besar Pakistan,
menjatakan protes mereka atas pembunuhan besar-besaran jang
terdjadi disana, lebih-lebih lagi atas penghantjuran terhadap
Dacca University -- jang banjak meminta korban. Hanja dua hari
sesudah kedjadian itu sekonjong-konjong keluar edaran pers dari
Pimpinan Universitas Indonesia: "Demonstrasi" itu adalah diluar
pengetahuan dan izin Pimpinan UI serta DMUI. Agaknja ini berarti
kalau terdjadi apa-apa dalam demonstrasi itu maka itu adalah
urusan mereka sendiri-sendiri. Dan betul djuga. "Apa-apa" itupun
terdjadi: 2 diantara anggota jang ikut…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Wajib Pajak atau Beasiswa?
1994-05-14Mulai tahun ajaran ini, semua perguruan tinggi swasta wajib menyisihkan keuntungannya untuk beasiswa. agar uang…
Serba-Plus untuk Anak Super
1994-04-16Tahun ini, sma plus akan dibuka di beberapa provinsi. semua mengacu pada model sma taruna…
Tak Mesti Prestasi Tinggi
1994-04-16Anak cerdas tk menjamin hidupnya kelak sukses. banyak yang mengkritik, mereka tak diberikan perlakuan khusus.…