Gugatan Sang Penyelam

Edisi: 45/22 / Tanggal : 1993-01-09 / Halaman : 23 / Rubrik : HK / Penulis : ARM


CELAKA namanya, jika seorang penyelam sampai tak bisa menyelam lagi. Tapi
itulah yang justru terjadi pada penyelam profesional Australia, Llyod Vaugen
Ellis, 35 tahun. Akibat kecelakaan di Laut Jawa, jaringan sarafnya cedera dan
lengan kirinya lumpuh.
; Ellis menuduh tiga perusahaan yang mempekerjakannya sebagai pangkal
malapetaka yang menimpanya. Karena itu, lewat pengacara O.C. Kaligis, ia
menggugat ketiga perusahaan itu: PT Essarindo Ofshore (EO), PT Satmarindo, dan
Atlantic Richfield Indonesia Inc (ARII). Ellis menuntut ganti rugi US$ 640
ribu.
; Perinciannya, seperti diutarakan Kaligis, dihitung dari penghasilan Ellis
sebagai penyelam profesional US$ 40 ribu per tahun. Ellis kehilangan
pekerjaannya pada usia 29 tahun (terjadi pada 1986), sedangkan penyelam
profesional secara normal dapat bekerja dengan baik sampai usia 45 tahun. Maka
Ellis kehilangan mata pencaharian selama…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…