Asikin Tentang Izin

Edisi: 17/01 / Tanggal : 1971-06-26 / Halaman : 16 / Rubrik : HK / Penulis :


BARANGKALI sudah boleh dinjana: nasib surat Permintaan Pendapat
dari jang menamakan dirinja Golongan Putih kepada Mahkamah Agung
Republik Indonesia akan sempa dengan nasib pengaduan hukum jang
dimasukkan oleh MPEI dan Sabumusi beberapa waktu jang lalu. Dan
jang menjana itu bukan orang luar sadja, tapi seorang dalam dari
lingkungan peradilan tertinggi itu sendiri. "Memang betul", kata
Z. Asikin Kusumaatmadja, seorang dari lima Hakim Agung Republik
Indonesia, "Mahkamah Agung tak berwenang memberikan pendapat
ketjuali atas permintaan organ pemerintah". Djadi perkarakan
dulu, nanti pada tingkat kasasi, baru dapat di dengar pendapat
Mahkamah, persis seperti djawaban…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…