Jalur Hijau & Penertiban Semesta...
Edisi: 29/01 / Tanggal : 1971-09-18 / Halaman : 16 / Rubrik : KT / Penulis :
IZIN bangunan", adalah kertas biasa jang tiba-tiba berubah
mendjadi sematjam "surat berharga", sedjak Rio Tambunan dan Ali
Sadikin mempermaklumkan perang total terhadap bangunan-bangunan
liar dan berdjihad untuk mengadakan penertiban semesta Djakarta.
Terutama sedjak issue djalur hidjau Tebet jang menggontjangkan
itu. Soalnja sekarang siapakah jang muntjul duluan rumah-rumah
itu atau djalur hidjau. Lurah, sehagai sosok pemerintah dieselon
paling bawah ternjata tidak banjak berbuat untuk melindungi
tanah pemerintah jang kesohor sebagai djalur hidjau. Santoso
salah seorang penghuni tidak sjah dan membangun bengkel servis
motor disitu menjatakan bahwa sebelum membangun rumah (1968)
kakaknja telah lapor kepada lurah. "Waktu itu sama sekali tidak
ada tegoran atau larangan", berkata Santoso. Dan waktu
diingatkan apakah DPU djuga dihubungi, ia mendjawab:"Kita hanja
tahu lurahnja sadja. Dan karena tidak ada larangan kita aman
membangun. Dan semua djadi lemes waktu dengar bahwa ini
sebenarnja djalur hidjau".
; Adapun keterangan Santoso ini sangat berbeda dengan keterangan
Ir Irawan, kepala Bagian Pengawasan Bangunan dari Dinas
Tata-Kota DCI Djaya. Tokoh ini mengatakan bahwa setiap kali ada
kegiatan bangun-membangun didaerah terlarang itu, langsung
didatangi anak-buahnja jang berusaha menginsjafkan warga-kota
dengan…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
LEDAKAN DI MALAM NATAL
1985-01-05Bom meledak di dua tempat di gedung seminari alkitab asia tenggara dan di gereja katolik…
SENAYAN MENUNGGU PAK DAR
1984-02-11Keppres no.4/1984, seluruh kompleks gelora senayan (tanah yang diperuntukkan asian games ′62), dinyatakan sebagai tanah…
YANG TERTIB DAN YANG MENGANGGUR
1983-04-09Berdasarkan perda no.3/1972, gubernur soeprapto, akan melakukan penertiban terhadap bangunan liar dan becak-becak. bangunan sepanjang…