Hakim: Dan Kebenaran Hakiki

Edisi: 12/24 / Tanggal : 1994-05-21 / Halaman : 16 / Rubrik : KOM / Penulis :


Semua warga negara sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan. Ia wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa kekecualian (Pasal 27 UUD 45). Lebih jelasnya, UUD 45 menjamin kesamaan hak, kewajiban, kesamaan martabat dalam hukum, sama dalam kesempatan, sama menerima pelayanan birokrasi, sama dalam mendapatkan keamanan dalam memenuhi kebutuhan hidup, dan sebagainya.

Warga negara yang dimaksud oleh Pasal 27 UUD tersebut, di antaranya, golongan manusia bebas (bebas pidana). Untuk golongan manusia bebas ini berlaku prinsip (dalam Hukum Acara Pidana) presumption of innocence atau prinsip praduga tak…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

K
Kasus Bapindo: Mampukah Aparat Fair Play
1994-05-14

Tanggapan pembaca tentang kasus bapindo (tempo, 23 april 1994, laporan utama). modus operandi skandal eddy…

I
IDT: Terhalangan oleh Beban Masyarakat
1994-05-14

Kondisi ekonomi masyarakat desa di daerah gunungkidul, yogyakarta, memprihatinkan. aparat desa sering mengutip uang iuran…

K
Kasus Marsinah: Membahas Pendapat Prof. Muladi
1994-05-14

Tanggapan pembaca atas tulisan "mahkamah agung dan kasus marsinah" (tempo, 26 maret 1994, kolom) tentang…