Gagasan Gunawan
Edisi: 35/01 / Tanggal : 1971-10-30 / Halaman : 32 / Rubrik : HK / Penulis :
KETIKA advokat-advokat sibuk mengusahakan adanja bantuan hukum
sedjak seorang terdakwa diperiksa pendahuluan, maka tiba-tiba
dari Semaang timbul suara jang boleh dikata nadanja agak baru.
Suara itu-seperti disiarkan oleh Antara minggu lalu datang dari
Prof. Goenawan Goetomo, Ketua Lembaga Kriminologi Universitas
Diponegoro Semarang. Profesor itu mengatakan bahwa sistim
peradilan di Indonesia dewasa ini tengah, memikirkan untuk
melengkapi dengan apa jang dinamakannja Hakim Komisaris, jaitu
hakim jang diangkat oleh Pengadilan Negeri untuk mengurusi
perkara-perkara pidana jang akan diadjukan ke Pengadilan.
; Goenawan tidak mendjelaskan lebih terperintji pengertian "tengah
dalam, pemikiran dan akan diusulkan", misalnja datang dari siapa
dan siapa jang akan mengusulkan. Tjuma ia mendjelaskan maksud
daripada sistim itu: bahwa Hakim Komisaris akan mendampingi
tersangka jang masih dalam proses pemeriksaan kedjaksaan. Ini,
kata…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…