Mengadili Tindakan Pemerintahan ...
Edisi: 35/01 / Tanggal : 1971-10-30 / Halaman : 32 / Rubrik : KL / Penulis : TASRIF, S
SELAMA hidup dibawah Orde Baru kesadaran rakjat akan hak-haknja
kian hari makin meningkat. Dan sebagai kelandjutannja kini
seringkali seorang warganegara biasa tidak segan lagi untuk
menggugat Pemerintah dimuka Pengadilan, apabila dirasakan bahwa
suatu tindakan pemerintah tidak adil dan merugikannja. Istilah
"tindakan Pemerintah jang melawan hukum" (atau dalam bahasa
Belandanja: onrechtmatige overheidsdaad) sudah tidak merupakan
lagi istilah asing.
; Bahwasanja Pemerintah atau alat-alatnja dapat melakukan tindakan
jang menimbulkan kerugian pada seorang warganegara biasa,
disadari dalarn setiap negara jang mendjundjung tinggi hukum dan
keadilan, tidak terketjuali dalam Republik Indonesia. Disadari
djuga bahwa harus ada pihak ketiga, (wasit) untuk mengadili
sengketa sedemikian dan sudah barang tentu pikiran dalam hal ini
segera tertudju kepada Pengadilan, jang bebas dari pengaruh
Pemerintah.
; Dinegara kita sendiri ketika kita. masih berada dalam kantjah
revolusi kemerdekaan, Badan Pekerdja KNIP dengan menjadari hal
diatas ini telah mensjahkan suatu UU Kekuasaan Kehakiman (UU No
19 tahun 1948), dalam mana ditentukan adanja suatu peradilan
jang:waktu itu dinamakan Peradilan Tatausaha Pemerintahan.
Sajang sekali UU ini - sekalipun telah disjahkan - tidak sempat
dinjatakan berlaku karena peristiwa-peristiwa jang kemudian
terdjadi dalam Republik.
; Djuga dizaman Orde Lama adanja Pengadilan chusus untuk…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…
Kekerasan Polisi
1994-05-14Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…