Bermalam Di Mina, Sunah?
Edisi: 52/22 / Tanggal : 1993-02-27 / Halaman : 79 / Rubrik : AG / Penulis : JK
MENGINAP di Mina, haruskah itu? Lagi, persoalan yang harus dijawab oleh Departemen Agama dan para ahli fikih sehubungan dengan ibadah haji. Yakni, soal Haratul Lisan, tempat penampungan jemaah haji Indonesia di Mina.
Persoalan itu tak akan muncul bila Pengurus Besar Nahdlatul Ulama tidak mempersoalkannya. Senen dua pekan lalu, Katib (Sekretaris) Syuriah PB NU, K.H. Ma'aruf Amin, mengumumkan keputusan Rapat Pleno PB NU, yang antara lain menyatakan bahwa Haratul Lisan tak berada di distrik Mina, dekat Mekah.
Dengan kata lain, bermalam di Haratul Lisan, seperti yang terjadi selama ini, dianggap belum sah hajinya.
Persoalan ini…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Menyebarkan Model Kosim Nurzeha
1994-04-16Yayasan iqro menyiapkan juru dakwah, ada di antaranya anggota abri berpangkat mayor, yang mengembangkan syiar…
Sai Baba, atau Gado-Gado Agama
1994-02-05Inilah "gerakan" atau apa pun namanya yang mencampuradukkan agama-agama. pekan lalu, kelompok ini dicoret dari…
Siapa Orang Musyrik itu?
1994-02-05Mui surabaya keberatan sebuah masjid dijadikan tempat pertemuan tokoh dari berbagai agama, berdasarkan surat at…