Pengadilan Tatausaha Negara
Edisi: 47/01 / Tanggal : 1972-01-29 / Halaman : 44 / Rubrik : KL / Penulis : TASRIF, S
KARANGAN singkat saja tentang Pengadilan Tatausaha Negara
(TEMPO, 30 Oktober 1971) telah mendapat tanggapan dari Mr
Soerjadi, advokat di Surabaja, jang dimuat sebagai surat kiriman
dalam madjalah ini (TEMPO, 15 Djanuari 1972). Disamping
mengutjapkan terima kasih, sedikit komentar terhadap isi surat
kiriman Mr Soerjadi tersebut sudah barang tentu pada tempatnja.
; Bahwasanja pengadilan biasa (Pengadilan Negeri) dapat menerima
dan mengadili gugatan-gugatan perdata terhadap Pemerintah atas
dasar tindakan penguasa jang melawan hukum (onrechtmatige
overheidsdaad) bukan soal baru dan tidak saja persoalkan dalam
karangan saja dahulu itu. Jang saja persoalkan ialah bahwa dalam
perkara-perkara sedemikian dimuka pengadilan biasa setengah
waktu dihabiskan untuk menentukan, apakah dalam hal ini
tersangkut kebidjaksanaan Pemerintah ataukah suatu tuldakan
penguasa jang melawan hukum, untuk menentukan wenang-tidaknja
pengadilan biasa mengadili gugatan jang bersangkutan. Menurut
hemat saja dimuka Pengadilan Tatausaha Negara--apabila sudah
ada--jang chusus diadakan dengan tudjuan mengadili
sengketa-sengketa antara rakjat dengan Pemerintah perdebatan
mengenai soal wenang tidaknja pengadilan tersebut mengadili
gugatan jang bersangkutan dapat dilewati. Dengan lain kata,
wewenang formil selalu ada.
; Dinegeri Belanda…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…
Kekerasan Polisi
1994-05-14Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…