Teman Tersangka
Edisi: 49/01 / Tanggal : 1972-02-12 / Halaman : 16 / Rubrik : HK / Penulis :
HUKUM masih sadja kusut bagaikan rambut hippies. Tapi orang
nampaknja belum kering lidah untuk memberikan kritik-kritik,
paling bdak suatu pernjataan umum tentang perlunja di laksanakan
Lembaga Bantuan Hukum seperti jang baru-baru ini dikeluarkan
oleh PP Peradin. Setelah menundjuk pendjelasan fasal 36
Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman jang mengatur tentang
Bantuan Hukum, Peradin menjebutkan: "Karena itulah ia harus di
perbolehkan untuk berhubungan dengan keluarga atau penasihat
hukumnja, terutama sedjak ia ditangkap/ditahan".
; Biarpun pernjataan jang merupakan…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…