Intel Dpr
Edisi: 02/02 / Tanggal : 1972-03-18 / Halaman : 35 / Rubrik : HK / Penulis :
OMBUDSMAN? "Saja kira belum perlu sekarang", djawab Djaksa Agung
Sugih Arto dimuka DPR setengah bulan jang lalu. Pengadaan sebuah
lembaga baru sematjam "agen Parlemen untuk keadilan' itu,
menurut Djaksa Agung hanja akan membuang biaja sadja. Lebih baik
kita perbaiki fasilitas lembaga jang sudah ada, landjutnja. Dan
terhadap djawaban itu, anggota penanja hanja manggut-manggut
sadja.
; Sebagaimana Djaksa Agung djuga menolak adanja kriterium
pemerkosaan hukum sekarang ini, maka tampaknja ketjuali dalam
beberapa hal jang berkenaan dengan fasilitas -- iapun melihat
bahwa mesin hukum sudah berdjalan dengan semestinja. "Apa jang
boleh dan apa jang tidak boleh sudah diatur dalam
undang-undang", diterangkan oleh penuntut umum tertinggi itu.
Sementara kontrol masjarakat "bisa dilakukan oleh DPR",
sambungnja.
; Menumpuk. Tentu tak ada jang tak sepakat dengan sang Djaksa…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…