Syamsoeddin Vs Arifin

Edisi: 03/02 / Tanggal : 1972-03-25 / Halaman : 24 / Rubrik : DH / Penulis :


DIANTARA beberapa berkas jang masuk ke Pengadilan Negeri
Pekanbaru, ada satu berkas gugatan jang ditanda-tangani oleh
H.R. Sjamsoeddin Ishak Djamien. Berkas 9 lembar ini (chusus
gugatan hanja 3 lembar, selebihnja mengenai data-data gugatan)
mendjadi istimewa karena menundjuk Arifin Achmad, Gubernur Riau,
sebagai tergugat. Dan djika Adam Malik pernah menuntut ganti
rugi hanja Rp 10.000.000 kepada Mingguan Bebas jang telah
mentjemarkan nama baiknja, maka Sjamsoeddin menuntut ganti rugi
Rp 30.000.000 kepada Arifin Achmad karena persoalan jang
kira-kira sama.

; Mantu. Tapi perlulah diketahui apa dasar gugatan jang
sebenarnja. Seperti jang dapat dibatja pada berkas Sjamsoeddin
bunjinja jang persis begini: "Tergugat (Arifin Achmad) telah
memfitnah, merusak dan merugikan nama baik/atau martabat
penggugat (Sjamsoeddin) didaerah ini, baik dari segi moril
maupun materil, bukan sadja dimata masjarakat banjak tapi djuga
sampai keseluruh instansi-instansi jang ada didaerah ini".
Sungguh suatu gugatan jang tidak kepalang tanggung kepada
seorang Gubernur - penguasa tunggal didaerahnja. Masjarakat kota
Pekanbaru konon sibuk memperbintjangkan keadjaiban ini, tapi sng
tergugat Arifin Achmad kelihatan tenang-tenang sadja ketika
bersama isteri muntjul didepan umum dalam upatjara pernikahan
dan ngunduh temanten…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

H
HORMAT BENDERA, DUA KALI SEHARI
1985-02-02

Semua siswa diwajibkan memberi hormat bendera merah putih sebelum dan sesudah pelajaran. selain memasang wayang…

A
ANCAMAN-ANCAMAN DARI PUNCAK
1985-01-26

Tanah di kawasan puncak menjadi labil dan kualitas serta kuantitas air menjadi merosot. presiden meminta…

A
ANTRE BEBAS BH DI JAWA TENGAH
1984-04-21

Beberapa kabupaten dan kotamadya di jawa tengah, di nyatakan bebas buta huruf.