Pajak Khusus
Edisi: 04/02 / Tanggal : 1972-04-01 / Halaman : 15 / Rubrik : KT / Penulis :
DENGAN mensahkan "Peraturan Padjak Chusus Penggantian Biaja
Pekerdjaan dan Pungutan Tambahan Djakarta", maka DPRD Djakarta
telah menambah satu sumber pemasukan baru untuk melengkapi 8
atau 9 sumber lama jang sebelumnja radjin diaduk-aduk oleh
petugas padjak DCI. Bersamaan dengan itu Peraturan Daerah
tentang Penggantian Biaja untuk Pekerdjaan-Pekerdjaan jang
dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kotamadja Djakarta Raya
tertanggal 30 Oktober 1958, dinjatakan tidak berlaku lagi. Maka
timbul pertanjaan: apakah Padjak Chusus jang baru disahkan oleh
DPRD…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
LEDAKAN DI MALAM NATAL
1985-01-05Bom meledak di dua tempat di gedung seminari alkitab asia tenggara dan di gereja katolik…
SENAYAN MENUNGGU PAK DAR
1984-02-11Keppres no.4/1984, seluruh kompleks gelora senayan (tanah yang diperuntukkan asian games ′62), dinyatakan sebagai tanah…
YANG TERTIB DAN YANG MENGANGGUR
1983-04-09Berdasarkan perda no.3/1972, gubernur soeprapto, akan melakukan penertiban terhadap bangunan liar dan becak-becak. bangunan sepanjang…