Pengaplingan Luar Angkasa
Edisi: 23/23 / Tanggal : 1993-08-07 / Halaman : 13 / Rubrik : KOM / Penulis :
Saya tercengang mendengar pertanyaan adik saya, penerbang dari Pusat Air Force di Alabama, AS. Ia bertanya, "Mas kan ahli Hukum Agraria Indonesia yang materinya meliputi bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Nah, 'ruang angkasa' itu batasnya setinggi apa?" Kalau ada negara mempunyai satelit berada di luar GSO (Geostationary Satellite Orbit) apa bisa digugat? Siapa yang berhak menggugat dan kepada siapa?
Ini pekerjaan rumah berat bagi saya. Soalnya, saya hanya sekadar penggemar dalam mengamati masalah-masalah pertanahan di Indonesia, yang tunduk pada Undang-Undang Pokok Agraria, yang materinya meliputi bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Yang disebut ruang angkasa, menurut UU Pokok Agraria (Pasal…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Kasus Bapindo: Mampukah Aparat Fair Play
1994-05-14Tanggapan pembaca tentang kasus bapindo (tempo, 23 april 1994, laporan utama). modus operandi skandal eddy…
IDT: Terhalangan oleh Beban Masyarakat
1994-05-14Kondisi ekonomi masyarakat desa di daerah gunungkidul, yogyakarta, memprihatinkan. aparat desa sering mengutip uang iuran…
Kasus Marsinah: Membahas Pendapat Prof. Muladi
1994-05-14Tanggapan pembaca atas tulisan "mahkamah agung dan kasus marsinah" (tempo, 26 maret 1994, kolom) tentang…