Sebuah Dwi Monolog

Edisi: 14/02 / Tanggal : 1972-06-10 / Halaman : 22 / Rubrik : HK / Penulis :


DIGUNUNG-GUNUNG sana, jang terdekat adalah polisi". Cosmas
Batubara, Ketua Komisi III DPR jang mengutjapkan kalimat itu dua
minggu jang lalu dalam rapat kerdja komisi tersebut dengan
Menteri Kehakiman betul djuga. Mungkin ia hendak menundjukkan
bahwa lembaga Kepolisian, bagi rakjat didaerah pegunungan tjuram
pinggir danau Toba - dimana Cosmas sendiri berasal - merupakan
lembaga jang tua dan hidup bersama-sama.

; Setjara hukumnja, dengan mengangkat sistim jang dianut di Eropa
Kontinental, polisi di Indonesia tak boleh turut tjampur dalam
sesuatu urusan pribadi atau perdata (TEMPO, 3 Djuni 1972
Tjontoh: 4 tahun jang lalu, advokat Yap Thiam Hien SH mendakwa
Inspektur Djenderal Polisi Mardjaman terlibat dalam persoalan
perdata dalam kasus PT Quick, sebuah perusahaan swasta di
Djakarta. Djadi dengan kata lain, seperti jang dikatakan Menteri
Kehakiman Oemar Seno Adji, polisi di Indonesia lain dengan
dinegara-negara Anglo Saxon. Disana mereka djuga di benarkan
mewakili kepentingan pribadi.

; Tapi tak luput: praktek-praktek polisi jang "tidak Indonesia"
itu ditemui oleh team Komisi III jang baru-baru ini mengundjungi
Daerah Istimewa Atjeh dan Sumatera Utara. Malah bukan hanja
persoalan polisi sadja. Banjak lagi praktek-praktek lain jang
dirasa menjimpang dari aturan. Untuk itulah Komisi III
mengundang pihak pemerintah dan esoknja Mahkamah Agung untuk
membitjarakan hasil penindjauan team tersebut. Berikut ini
laporan dari rapat kerdja jang berlangsung digedung baru DPR
dari djam 9,30 sampai djam 14 dua hari berturut-turut:

; Polisi & Perdata

; "Terus terang ditjelitakan oleh Kepala Polisi Kabupaten
Simalungun, banjaknja persoalan perdata jang ditjampur polisi".
Demikian R.O. Tambunan SH pimpinan team, ketika Menteri Sen Adji
minta supaja persoalan jang sudah disusun dalam laporan
penindjauan itu diperdjelas lagi."Katakan misalnja dalan soal
utang piutang", landjut anggota dari Karya Pembangunan itu.
"Disitu penduduk datang ke polisi dan polisi menerimanja". Tapi
Menteri tidak langsun mendjawab. Hanja ia katakan: karena
persoalan itu menjangkut soal pelaksanaan hukum, sebaiknja
dibibarakan djuga dengan instansi-instansi Kepolisian dan
Kedjaksaan. Sedangkan pada pandangan Ketua Mahkamah Agung
Subekti terdjadinja hal demikian -- diakui karena lambannja
proses peradilan perdata. "Djadi sematjam perdamaian di muka
polisi atau djaksa", tegas profesor hukum Perdata itu. Namun
kalau perkara itu akan dibawa ke pengadilan menurut Subekti,
hakim harus menolak digolongkannja sebagai tuntutan pidana.

; Peradilan Pidana & Hukum Adat

; Pada masjarakat Tapanuli Utara dan Tapanuli Tengah, hukum Adat
sangat berpengaruh--sampai-sampai kepersoalan-persoalan pidana.
Masjarakat Batak menganggap putusan Adat…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…