Bandar Ganja Itu Dihukum Juga
Edisi: 23/23 / Tanggal : 1993-08-07 / Halaman : 43 / Rubrik : HK / Penulis : NNI
BEBAS murni di pengadilan negeri, dihukum penjara di Mahkamah Agung. Itu membuat Ellisabet Sembiring bersedih dan matanya berkaca-kaca. Ia tak menyangka keputusan MA seperti itu. Ia kini sedang mempertimbangkan apakah minta grasi atau mengajukan PK (peninjauan kembali).
Sampai pekan lalu, Ellisabet, 36 tahun, belum menerima vonis MA. Kabar buruk itu pun ia terima dari wartawan TEMPO yang menghubunginya. Padahal keputusan MA itu sudah tiba di Pengadilan Negeri Tebingtinggi, Sum-Ut, dua pekan lalu.
Sekitar lima tahun lalu, Jaksa Muhammad Hani menyeret gadis lajang pegawai kantor Kecamatan Padang Hilir ini ke pengadilan. Jaksa Hani menuntut hukuman 20 tahun penjara atas tuduhan mengotaki perdagangan ganja. Tapi hakim Netty Barus berkesimpulan lain: tak ada bukti Ellisabet terlibat. Putusan hakim bebas murni. Banyak yang kaget akan putusan itu, termasuk jaksa dan…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…